DI PEKANBARU RIAU

Ribuan Botol Miras Ilegal Dimusnahkan 

Di Baca : 1633 Kali

Pekanbaru, Detak Indonesia--Kamis 21 Februari 2019 pukul 10.00 WIB bertempat di halaman bengkel PT  BTA Jalan Tanjung Datuk No. 254 Kelurahan Tanjung Rhu Kecamatan Limapuluh Pekanbaru dilaksanakan giat Pemusnahan Barang Bukti Minuman Keras Oplosan yang dihadiri oleh banyak undangan. 

Hadir antara lain Kapolsek Limapuluh diwakili oleh Wakapolsek AKP Wahariyana, Kanit Reskrim Polsek Limapuluh Iptu Abdul Halim SE,
Kejaksaan Negeri Pekanbaru Aulia Rahman, BPPOM Marlina, Disperindag Provinsi Riau  Astrosari, KBO Sat Reskrim Polresta Pekanbaru Iptu Sulaiman Daulai, Lurah Tanjung Rhu Samsaid SSos, Babinsa Tanjung Rhu Serda Harianto,Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Ipda Budhi dianda, Penyidik Polsek Limapuluh.

Tersangka Agys Suranata, Mulpardi, Tamsir,  Sepi Hardiyansyah, Ravinda, dan Masril.

Barang bukti (BB) yang dimusnahkan 14.644 botol minuman keras berbagai merk, 29.952 botol kosong, 83.323 karton kosong, 68.450 lembar logo/label minuman keras berbagai merk, 28.706 tutup botol minuman keras berbagai merk, 12 macam bahan baku pembuatan minuman keras oplosan, satu drum alkohol dengan kadar 94 persen, satu drum minuman keras oplosan.

Kegiatan selesai pukul 10.30 WIB dan selama kegiatan berlangsung situasi aman terkendali.(*/rls) 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar